Cegah Tipikor Dana BUMDes, Begini Pesan Asintel Kejati Riau


KAMPAR, (www.ranahnasional.com) - Kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDes Sekecamatan Kampar Kiri, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH. MH menjadi narasumber yang dilaksanakan di Kantor Camat Kampar Kiri.

Pada kegiatan itu, mengangkat tema " Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa " Acara tersebut juga dihadiri Camat Kampar Kiri dan Kades Sekecamatan Kampar Kiri.

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tindak pidana korupsi tersebut telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa akan tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. 

Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat, kata Asintel Raharjo, Selasa (1/11).

Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa.

Kejaksaan Tinggi Riau, lanjutnya, juga akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di desa-desa.

Ia juga menyampaikan penyebab penyelahgunaan dana desa diantara kesalahan karena ketidaktahuan mekanisme, tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya atau tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), khususnya pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya Pengadministrasian laporan keuangan Mark-up dan Mark-down, double counting, Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan pundi-pundi kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan Penyelewengan aset desa, penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD," pungkasnya.***

Edi Kurniawan 

COMMENTS

Nama

Banten,1,Batam,1,BENGKALIS,21,BERITA UTAMA,158,Dumai,2,Duri,19,Informasi Manfaat silaturahmi,1,Jakarta,4,Jambi,1,Jawa Barat,1,KAMPAR,206,KEPRI,1,Kriminal,11,Kuansing,2,KUANTAN SENGINGI,1,Lampung,7,Lampung Selatan,5,Malaysia,1,Mandau,5,NASIONAL,94,Olahraga,1,Pekanbaru,13,peristiwa,2,Pesawaran,27,Politik,1,Provinsi Riau,1,religi,1,RIAU,314,Rohul,15,Rokan Hulu,4,Siak,2,Sulteng,1,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Surabaya,1,Tolitoli,1,Tubaba,1,Way Kanan,1,
ltr
item
www.ranahnasional.com: Cegah Tipikor Dana BUMDes, Begini Pesan Asintel Kejati Riau
Cegah Tipikor Dana BUMDes, Begini Pesan Asintel Kejati Riau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMaSl21AQqBZUxIGwtMyCBKddrLLt2fXdfvZu5mloxXFaEX7c5RgzdSAdQuWLzZ6_9QufTf0u9HwkCuw6M4kV1h3vB1HpucVlPZbjdqn1W1bLolrdGODvjcNI70Dc9uuDij3f_sUPf0lRqZwxxbcILJ8iuUs-rSf5K6SVoEpCy51wZ9SD7jqGN1dBi/s320/IMG-20221102-WA0012.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMaSl21AQqBZUxIGwtMyCBKddrLLt2fXdfvZu5mloxXFaEX7c5RgzdSAdQuWLzZ6_9QufTf0u9HwkCuw6M4kV1h3vB1HpucVlPZbjdqn1W1bLolrdGODvjcNI70Dc9uuDij3f_sUPf0lRqZwxxbcILJ8iuUs-rSf5K6SVoEpCy51wZ9SD7jqGN1dBi/s72-c/IMG-20221102-WA0012.jpg
www.ranahnasional.com
https://www.ranahnasional.com/2022/11/cegah-tipikor-dana-bumdes-begini-pesan.html
https://www.ranahnasional.com/
https://www.ranahnasional.com/
https://www.ranahnasional.com/2022/11/cegah-tipikor-dana-bumdes-begini-pesan.html
true
4463741971956987926
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy