Riau, (www.ranahnasional.com) - Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak azasi manusia (HAM) Hal ini sudah ditegaskan dalam konstitusi Negara pada Pasal 28 H Undang Undang Dasar 1945
Setelah menerima berbagai laporan dan informasi Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib Menduga bahwa PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak mampu melaksanakan Pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) di tanah terkontaminasi minyak (TTM) di wilayah kerja Migas Blok Rokan Provinsi Riau
Perlu diketahui bahwa wilayah kerja Migas Blok Rokan dulunya di kelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia akan tetapi terhitung sejak pada 26 Juli 2021 yang lalu telah dialihkan pengelolaannya oleh PT. Pertamina Hulu Rokan.
Perlu Diketahui juga pada tanggal 28 September 2020 lalu, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh SKK Migas telah menandatangani Heaf of Agreement (HoA) menyangkut tentang pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah TTM yang menyebar hampir di seluruh Riau.
Kemudian SKK Migas dikabarkan telah menugaskan pihak PT. PHR untuk segera melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup pencemaran atas TTM Blok Rokan tersebut. Namun hingga November 2022 , Ironisnya tidak kunjung ada pemulihan fungsi lingkungan hidup terutama atas hasil limbah warisan bekas operasi PT. CPI selama 90 tahun yang lalu.
Bahwa PT. Cevron Pasifik Indoneeia (CPI) diduga menyetorkan USD 265 juta ke rekening bersama dan dibebaskan dari segala tuntutan atas operasi CPI selama 90 tahun lebih di Blok Rokan ini.
Tercium begitu sengitnya bau limbah, saat itu Pemerintah Indonesia mengakui adanya sekitar 6 juta meter kubik limbah TTM yang harus dipulihkan, namun anehnya lagi dikabarkan bahwa adanya indikasi dugaan Menteri LHK - RI menyembunyikan hasil audit lingkungan blok Rokan, jika adanya perbuatan tersebut hal itu adalah sudah terindikasi dugaan pelanggaran hukum.
Sejumlah regulasi mengatur Pemerintah Daerah punya kewenangan dan harus segera mengambil alih pemulihan fungsi lingkungan atas pencemaran limbah TTM tersebut, Sebagai pondasi bagi Pemerintah Daerah bisa merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) pasal 424 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perintah pasal tersebut secara terang menderang memerintahkan untuk pemulihan limbah B3 harus segera diselesaikan tidak boleh lebih dari 30 hari kerja sejak ditemukannya pencemaran limbah B3 dilokasi, atas dasar itu lah, LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) menilai PT. PHR belum mampu menunjukkan pihak ketiga untuk segera memulihkannya, oleh karena itu DPP LSM. KPH-PL mendesak Pemerintah Daerah, Gubernur Riau atau Bupati Bengkalis, Bupati Kampar, Bupati Siak, ,Bupati Rohil, Bupati Pelalawan, Bupati Rohul ataupun Walikota Dumai untuk segera ambil alih dan menunjuk pihak ketiga atas beban PT CPI dan SKK Migas yang terkesan lamban dan acuh tak acuh terhadap pemulihan lingkungan.
Tim ****
COMMENTS