Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang, Tim Tabur Kejati Riau Amankan KTA


Malang, (www.ranahnasional.com) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) bersama Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan kepada (KTA) yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Adapun sebelumnya, (KTA) telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tahun 2019,Namun yang bersangkutan tidak memenuhi (mangkir) dari panggilan tersebut.

" Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau untuk melacak keberadaan Saudara KTA, oleh karena itu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak keberadaan saudara KTA dan diketahui saudara KTA sedang berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Rabu (16/11/22).

Ia menuturkan, setelah diketahui keberadaan (KTA) berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

" Setelah (KTA) berhasil diamankan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa dan dititipkan di Rutan sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kemudian (KTA) dibawa ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan," beber Bambang.

Atas perbuatannya, Tersangka inisial (KTA) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan, Tambahnya.****

Sumber : (Edi)

COMMENTS

Nama

Banten,1,Batam,1,BENGKALIS,21,BERITA UTAMA,158,Dumai,2,Duri,19,Informasi Manfaat silaturahmi,1,Jakarta,4,Jambi,1,Jawa Barat,1,KAMPAR,206,KEPRI,1,Kriminal,11,Kuansing,2,KUANTAN SENGINGI,1,Lampung,7,Lampung Selatan,5,Malaysia,1,Mandau,5,NASIONAL,94,Olahraga,1,Pekanbaru,13,peristiwa,2,Pesawaran,27,Politik,1,Provinsi Riau,1,religi,1,RIAU,314,Rohul,15,Rokan Hulu,4,Siak,2,Sulteng,1,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Surabaya,1,Tolitoli,1,Tubaba,1,Way Kanan,1,
ltr
item
www.ranahnasional.com: Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang, Tim Tabur Kejati Riau Amankan KTA
Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang, Tim Tabur Kejati Riau Amankan KTA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEha4EPXVm9IJZOGtDBDP0HN4DH2EmPF0ws3n0wEBRsqEjshJyjocjLvBokamHIGWLqZSQIKRRKlesEpRe1_YhK8riR7c_vY_a7z1W97F4u03f3_DTBEK2tmbNIBRnO8K0e3Vkvg8wHSjmA_p7W0qFtLrMGo9txBJDjzKyJUIXvc5Uo73pjE0OpP0koA/s320/IMG-20221116-WA0022.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEha4EPXVm9IJZOGtDBDP0HN4DH2EmPF0ws3n0wEBRsqEjshJyjocjLvBokamHIGWLqZSQIKRRKlesEpRe1_YhK8riR7c_vY_a7z1W97F4u03f3_DTBEK2tmbNIBRnO8K0e3Vkvg8wHSjmA_p7W0qFtLrMGo9txBJDjzKyJUIXvc5Uo73pjE0OpP0koA/s72-c/IMG-20221116-WA0022.jpg
www.ranahnasional.com
https://www.ranahnasional.com/2022/11/dugaan-tipikor-irna-rsud-bangkinang-tim.html
https://www.ranahnasional.com/
https://www.ranahnasional.com/
https://www.ranahnasional.com/2022/11/dugaan-tipikor-irna-rsud-bangkinang-tim.html
true
4463741971956987926
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy