Pekanbaru, (www.ranahnasional.com) - Transformasi pembayaran yang semakin modern memberikan alternative system pembayaran yang selama ini menggunakan uang tunai menjadi system pembayaran melalui kartu kredit yang merupakan salah satu inisiatif strategis kementerian Keuangan.
Pembayaran dengan melalui kartu kredit pemerintah diprakasai dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 Tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit.
Dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP) pada masa piloting penggunaan kartu kredit pemerintah dilaksanakan oleh 85 kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan pembayaran atas belanja operasional dan perjalanan dinas.
Menurut ASN Kanwil DJPb Riau, Wisnu Rukminto
Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN.
Dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Kartu kredit pemerintah merupakan kartu kredit Corporate yang diterbitkan oleh Bank penerbit kartu kredit pemerintah, sedangkan Bank penerbit merupakan Bank yang sama dengan rekening BP/BPP yang dibuka dan Kantor pusat Bank penerbit tersebut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Kartu kredit pemerintah berlaku sejak 1 Juli 2019 hanya digunakan untuk pembayaran dengan mekanisme uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran (maksimal 50 juta kepada satu rekanan untuk pembayaran belanja barang dan belanja modal) yang berasal dari sumber dana rupiah murni serta terdapat pengalokasian dana sebesar 40% dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan uang persediaan satker.
Kartu Kredit Pemerintah dibagi menjadi 2 (dua) jenis kartu yaitu kartu kredit untuk belanja operasional perkantoran dan kartu kredit khusus untuk perjalanan dinas guna menunjang kegiatan perjalanan dinas antara lain untuk pembayaran tiket perjalanan dan penginapan.
Dasar Hukum Kartu Kredit Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 dan PMK. Nomor 97/PMK.05/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan terkait Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Manfaat dan tujuan KKP yaitu untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless) Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi , mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP dan memberikan kemudahan ketika melakukan belanja produk dalam negeri dan usaha Mikro kecil (UMK) melalui platform katalog elektronik.
Toko daring, dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja (tidak menambah utang negara) keuantungan lainnya adalah aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan dari transaksi secara tunai.
Dalam penggunaan KKP ada pembagian tugas dan wewenang dan tanggung jawab antara para penjabat perbendaharaan sehingga adanya saling cek dan kontrol atas penggunaan kartu kredit pemerintah tersebut, selain itu effesien dan efektif dalam mengurangi UP yang menganggur dan biaya dana sehingga jumlah uang tunai pemerintah yang diberikan kepada bendahara pengeluaran bisa digunakan lebih maksimal, serta akuntibilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan uang persediaan kartu kredit pemerintah.
Sedangkan untuk proporsi UP diatur sebagai berikut:
UP Tunai sebesar 60% dari besaran UP
UP Kartu kredit pemerintah sebesar 40% dari besar UP
Untuk perubahan proporsi UP kartu kredit pemerintah dapat mengajukan permohonan perubahan kenaikan atau penurunan proporsi UP KKP kepada Kanwil DJPb dengan pertimbangan sebagai berikut:
Kebutuhan penggunaan UP kartu kredit pemerintah tahun yang lalu lebih dari rata rata 1(satu) bulan, melampaui besar UP kartu kredit pemerintah
Frekuensi penggantian UP kartu kredit pemerintah tahun yang lalu lebih rata-rata 1(satu) kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun
Kebutuhan penggunaan UP tunai dalam 1 bulan melampaui besaran UP tunai
Frekuensi penggantian UP tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun
Terbatasnya penyedia barang /jasa yang menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pemerintah melalui mesin electronic data capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA, Sedangkan untuk proporsi UP diatur sebagai berikut:
UP Tunai sebesar 60% dari besaran UP
UP Kartu kredit pemerintah sebesar 40% dari besar UP
Untuk perubahan proporsi UP kartu kredit pemerintah dapat mengajukan permohonan perubahan kenaikan atau penurunan proporsi UP KKP kepada Kanwil DJPb dengan pertimbangan sebagai berikut:
Kebutuhan penggunaan UP kartu kredit pemerintah tahun yang lalu lebih dari rata rata 1(satu) bulan, melampaui besar UP kartu kredit pemerintah
Frekuensi penggantian UP kartu kredit pemerintah tahun yang lalu lebih rata-rata 1(satu) kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun
Kebutuhan penggunaan UP tunai dalam 1 bulan melampaui besaran UP tunai
Frekuensi penggantian UP tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun
Terbatasnya penyedia barang /jasa yang menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pemerintah melalui mesin electronic data capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA
persediaan (UP) tunai yang ada pada bendahara, dimana sebelumnya pengeluaran pemerintah sebelumnya 100% uang yang dikelola adalah uang tunai, sekarang dengan penggunaan kartu kredit tersebut proporsi uang tunai menjadi 60% dan sebesar 40% dalam bentuk uang persediaan kartu kredit pDengan penggunaan kartu kredit pemerintah tersebut dapat mengurangi jumlah penggunaan uang emerintah, contoh satker memiliki uang persediaan 700 juta maka pembagian menjadi 420 juta dalam bentuk uang tunai dan 280 juta dalam bentuk uang persediaan kartu kredit pemerintah, dengan demikian jumlah uang negara yang berada pada kas negara yang dikelola oleh kementerian keuangan pada Bendahara pengeluaran satuan kerja diseluruh Indonesia berkuarang sebesar minimal 40% sedangkan untuk proporsi UP diatur sebagai berikut:
UP Tunai sebesar 60% dari besaran UP
UP Kartu kredit pemerintah sebesar 40% dari besar UP
Untuk perubahan proporsi UP kartu kredit pemerintah dapat mengajukan permohonan perubahan kenaikan atau penurunan proporsi UP KKP kepada Kanwil DJPb dengan pertimbangan sebagai berikut:
Kebutuhan penggunaan UP kartu kredit pemerintah tahun yang lalu lebih dari rata rata 1(satu) bulan, melampaui besar UP kartu kredit pemerintah
Frekuensi penggantian UP kartu kredit pemerintah tahun yang lalu lebih rata-rata 1(satu) kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun
Kebutuhan penggunaan UP tunai dalam 1 bulan melampaui besaran UP tunai
Frekuensi penggantian UP tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun
Terbatasnya penyedia barang /jasa yang menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pemerintah melalui mesin electronic data capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja barang operasional dan belanja modal digunakan untuk keperluan antara lain :
belanja barang operasional, antara lain untuk belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh dan belanja barang operasional lainnya
belanja barang non operasiona, antara lain balanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya
belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi
belanja sewa :
belanja pemeliharaan gedung dan bangunan , antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan barang dan bangunan lainnya
belanja peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin , belanja bahan bakar minyak, dan pelumas
belanja pemeliharaan lainnya antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya
belanja modal :
Kartu Kredit pemerintah untuk Belanja Perjalanan dinas Jabatan
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan digunakan untuk:
Komponen pembayaran biaya transport
Biaya penginapan :
Sewa kendaraan dalam kota
Penggunaan kartu kredit pemerintah dilakukan dengan nilai paling banyak Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) untuk 1(satu) penerima pembayaran khusus hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha kecil melalui sarana:
katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah(e-KATALOG)
memiliki pagu jenis belanja satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp.2.400.000.000,-( du milyar empat ratus rupiah)
Sedangkan untuk proporsi UP diatur sebagai berikut:
UP Tunai sebesar 60% dari besaran UP
UP Kartu kredit pemerintah sebesar 40% dari besar UP
Untuk perubahan proporsi UP kartu kredit pemerintah dapat mengajukan permohonan perubahan kenaikan atau penurunan proporsi UP KKP kepada Kanwil DJPb dengan pertimbangan sebagai berikut:
Kebutuhan penggunaan UP kartu kredit pemerintah tahun yang lalu lebih dari rata rata 1(satu) bulan, melampaui besar UP kartu kredit pemerintah
Frekuensi penggantian UP kartu kredit pemerintah tahun yang lalu lebih rata-rata 1(satu) kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun
Kebutuhan penggunaan UP tunai dalam 1 bulan melampaui besaran UP tunai
Frekuensi penggantian UP tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun
Terbatasnya penyedia barang /jasa yang menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pemerintah melalui mesin electronic data capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA
Di Propinsi Riau penggunaan KKP sampai triwulan III 2022 satker wajib menggunakan KKP 194 satker, belum terima KKP 45 satker (23,20%) yang sudah terima KKP 149 satker (76,80) yang sudah menggunakan KKP 68 Satker (35,05%) dengan jumlah nominal transaksi sebesar 3.224.014.173,- (Tiga milyar dua ratus dua puluh empat juta empat belas ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) melalui Bank pembayaran BRI, BNI, BSI, BTN dan Mandiri dalam wilayah pembayaran KPPN Rengat, Dumai dan Pekanbaru (Laporan Monev pelaksanaan pembayaran KKP tingkat Kanwil DJPb Propinsi Riau priode tiwulan III 2022).****
Sumber : Amir
COMMENTS