Tanah Ulayat di Caplok PT GH, Masyarakat Mendatangi Kapolda Riau


Riau, (www.ranahnasional.com)  – Keluh kesah masyarakat adat kian  memprihatinkan yang mana hak tanah Ulayat mereka di serobot oleh perusahaan yang kuat diduga kebal hukum, Sebab masyarakat diduga sering mendapatkan tekanan oleh pihak penegak hukum.

Namun masyarakat tidak diam saja, ninik mamak yang di sebut dengan pemangku adat, pemuda dan masyarakat Redang Seko, memberi kuasa penuh kepada kantor advokat B. Fransico Butar Butar, S.H dan Rekan, Pada tanggal 15 Oktober 2022 lalu.

B. Fransico Butar Butar dan Rekan beserta pemangku adat, mengirimkan surat kepada Kapolda Riau, No. 113/APKH-BFBB & R/SP/XI 2022, melampirkan empat  lembar bukti dan perihal Mohon perlindungan, keadilan dan penegakan hukum atas tindakan dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT. Gandaera Hendana diduga kuat telah menggarap dan mencaplok tanah adat/ dewan pemangku adat, pemuda dan Masyarakat Redang Sako yang di luar izin konsesi dan hak guna usaha (HGU) No. 806/KPTS-II/1993, ditujukan langsung kepada Irjen Muhammad Iqbal sebagai Kapolda Riau pada tanggal, 22 November 2022 melalui sekretaris umum (setum) Polda Riau.

Berdasarkan Hukum dan undang undang yang berlaku di Negara Indonesia, Fransisco Butar Butar dan Rekan, memakai landasan hukum dalam membela hak ulayat masyarakat antara lain :

Dimana Negara melindungi, mengakui dan menjamin hak-hak adat/ulayat dan tradisi Masyarakatnya diatur di dalam, undang undang pokok agraria ( UUPA ) no. 5 tahun 1960 pasal 3, Pasal 18B ayat (2) UU 1945, Permendagri No 52 tahun 2014.

Pemangku adat atas nama masyarakat melayu tempatan yang sudah sejak tahun 1980 telah bercocok tanam dan mengelola tanah persawahan yang merupakan tanah adat/ulayat mereka.

Pembuktian di lahan tersebut masih ditemukan beberapa makam para leluhur mereka, sebagai tanda kepemilikan dan tinggal menetap di daerah itu, bukan itu saja, di temukan juga tumbuhan pohon sialang, yang merupakan pohon adat melayu salah satu jenis flora yang dilindungi dan dilestarikan di bumi melayu dan tertuang dalam fatwa adat melayu.

Kini sudah berobah menjadi kebun yang diduga di rampas oleh PT. Gandaerah Hendana menggarap dan sudah menyerobot Tanah adat/ulayat pemangku adat.

Sejak tahun 1993 lalu, Perusahaan tersebut diduga sudah merampas lahan tanah adat itu, tanpa menghiraukan kebutuhan masyarakat.

Seyogyanya perusahaan wajib membangun dan memuat kebun Plasma atau KKPA minimal 20% dari luas HGU untuk masyarakat sekitar, sebagaimana di tegaskan dalam Permentan No.26 tahun 2007 pasal 11 dan Permentan No.18 tahun 2021 yang merupakan syarat dasar dan mutlak proses permohonan dan penertiban izin usaha perkebunan IUP (B) Konsesi dan hak guna usaha(HGU)

Ditemukan juga kejanggalan bahwa sebahagian dari tanah yang di garap dan di kelola oleh PT. Gandaerah Hendana diduga diluar HGU artinya tidak termasuk dalam peta dan izin konsesi, seluas 231,5 Ha yang terletak di hamparan blok M, dari total keseluruhan lebih kurang 5000 Ha tanah Ulayat di dalamnya.

Masyarakat sangat berharap dengan perjuangannya akan menjamin kelangsungan hidup generasi mereke (red), akan mengelola, menjaga, merawat, dan melakukan aktivitas diatas tanah adat/ulayat nya.

Berdasarkan pesan bapak Kapolri Jenderal Pol.Drs Listyo Sigit Prabowo, menuju Polri yang Presisi serta menjalankan kebijakan dan program Nasional bapak Presiden RI Joko Widodo, dan untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan, mengayomi dan melindungi dan menciptakan rasa aman tertib dan nyaman tanpa tebang pilih dan pandang bulu sehingga hukum tidak kacau ( Legal Chaos).

Kuasa Hukum B.Fransisco dan Rekan dalam pertemuan itu, memohon kepada Kapolda Riau Muhammad Iqbal, untuk Menindak tegas dan memproses secara hukum Direktur Utama dan Owner PT. Gandaerah Hendana dan Afiliasi nya, Oknum pemerintah Desa yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, supaya tidak merasa Kebal Hukum.

" Kami meminta kepada Kapolda Riau penegak hukum, agar dapat menindak tegas Diretur PT. Gandaerah Hendana dan Owner juga pejabat pemerintah yang ikut serta dalam hal perampasan tanah Ulayat ini." Tegas Fransisco

Kesempatan pertemuan dihadiri oleh masyarakat adat antara lain Masy/Batin, Jatim, Bujang P,Indayani, Zuryanto, Mulyadi, Lois, zainudin, Lukman jamali, yang di damping oleh kuasa hukum B. Fransisco butar-butar dan Sonny Ray Panjaitan, Anggiat Hutabarat, sebagai rekan, juga di hadiri anggota dewan Provinsi Riau Tumpal hutabarat.

Kapolda Riau, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa tidak ada dasar perusahaan mengerjakan di luar HGU perusahaan, dan tidak ada hak penyidik memproses hal tersebut secara hukum,

“ Tidak ada dasar sebuah perusahaan untuk buat LP atas kegiatan masyarakat yang melakukan aktivitas/termasuk panen TBS ditanah diluar HGUnya, dan tidak ada dasar penyidik untuk memproses secara hukum.” tutur Iqbal

Ditempat yang berbeda juga masyarakat berharap supaya haknya jangan di caplok atau di rampas oleh perusahaan,

“ Itukan tanah adat atau tanah Ulayat kami kenapa perusahaan mengambel atau mencaplok, terus bagaimana dengan generasi kami, jika tanah adat kami di caplok perusahaan,” lanjutnya

“ Mohom kepada penegak hukum supaya melihat keadaan masyarakat adat.” Harap Jatim sebagai ketua pemangku adat. (red)

Hingga Berita ini diturunkan, Media ini belum bisa Meminta klarifikasi kepada PT. Gandaera Hendana.****

Liputan, DPD SPI INHU

Editor, SS

COMMENTS

Nama

Banten,1,Batam,1,BENGKALIS,21,BERITA UTAMA,158,Dumai,2,Duri,19,Informasi Manfaat silaturahmi,1,Jakarta,4,Jambi,1,Jawa Barat,1,KAMPAR,206,KEPRI,1,Kriminal,11,Kuansing,2,KUANTAN SENGINGI,1,Lampung,7,Lampung Selatan,5,Malaysia,1,Mandau,5,NASIONAL,94,Olahraga,1,Pekanbaru,13,peristiwa,2,Pesawaran,27,Politik,1,Provinsi Riau,1,religi,1,RIAU,314,Rohul,15,Rokan Hulu,4,Siak,2,Sulteng,1,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Surabaya,1,Tolitoli,1,Tubaba,1,Way Kanan,1,
ltr
item
www.ranahnasional.com: Tanah Ulayat di Caplok PT GH, Masyarakat Mendatangi Kapolda Riau
Tanah Ulayat di Caplok PT GH, Masyarakat Mendatangi Kapolda Riau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc_ZrgY7-baNfA6rKNgPAZoTxI7Ku5IjnCSlaeUf6A5jGuO0iMGqDbJ_t3KiYldmMY_sBaI0ll9HH6ijN_MxGJkOhawX1byuSEO6RAiKPMZK8F8uqUvj1mdxcxjojwk48Vr21a1c1uByJxdkDBt4VEsHnqmqV8b6EMhO2Z7Zu7xgPosweeJ2860xjE/s320/IMG-20221125-WA0024.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc_ZrgY7-baNfA6rKNgPAZoTxI7Ku5IjnCSlaeUf6A5jGuO0iMGqDbJ_t3KiYldmMY_sBaI0ll9HH6ijN_MxGJkOhawX1byuSEO6RAiKPMZK8F8uqUvj1mdxcxjojwk48Vr21a1c1uByJxdkDBt4VEsHnqmqV8b6EMhO2Z7Zu7xgPosweeJ2860xjE/s72-c/IMG-20221125-WA0024.jpg
www.ranahnasional.com
https://www.ranahnasional.com/2022/11/tanah-ulayat-di-caplok-pt-gh-masyarakat.html
https://www.ranahnasional.com/
https://www.ranahnasional.com/
https://www.ranahnasional.com/2022/11/tanah-ulayat-di-caplok-pt-gh-masyarakat.html
true
4463741971956987926
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy