Kuansing, (www.ranahnasional.com) - Keberadaan kandang ayam milik yang berinisial SN yang terletak di Desa Kasang mengarah ke Air terjun Guruh Gemurai Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing diduga Kuat Kawasan Hutan Lindung (Hutlin) dan Diduga Kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana lahan yang di gunakan lebih kurang setengah Hektar dan memiliki kapasitas beribu ekor ayam, saat ini menjadi sorotan media tergabung di Solidaritas Pers Indonesia DPD Kabupaten Kuansing.
Surat Keterangan Usaha adalah dokumen administratif yang dikeluarkan pemerintah melalui kelurahan atau Desa Surat ini adalah pengakuan resmi dari pemerintah daerah bahwa benar, suatu usaha ada dalam suatu daerah administratif tertentu.
Namun disayangkan konfirmasi kepada Kepala Desa Kasang Rafles tentang Surat Keterangan Usaha (SKU) keberadaan Kandang ayam tidak membuahkan hasil padahal sudah berkali - kali Tim DPD SPI mencoba untuk konfirmasi melalui Pesan WhatsApp.
Sudah empat hari mencoba konfirmasi kepada pemilik kandang ayam yang mana diduga milik SN tersebut, Hingga berita ini di terbitkan belum mendapat jawaban dari pemiliknya.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing Plt. Kadis Muriadi Saat dikonfirmasi terkait keberadaan Kandangan ayam Desa Kasang melalui Via WhatsApp pada hari Kamis 15/12/2022 Mengatakan,Terkait dengan pertimbangan teknis dan persyaratan izin silahkan konfirmasi ke Dinas Teknis dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Peternakan. DPMPTSP kalau persyaratan teknis sudah terpenuhi, otomoatis akan menerbitkan izin melalui Aplikasi yang sudah ditetapkan, ucap Plt.Kadis Muriadi.
Tidak heran kalau semua memilih diam sewaktu Tim mencoba lagi untuk konfirmasi sesuai Regulasi petunjuk pada Jumat,16/12/2022 Plt.Kadis Perkebunan dan Peternakan Adriyama Putra juga memilih untuk diam.
Ketua DPD SPI Kuantan Singingi Wawan Syahputra mengatakan, Berbicara tentang dunia usaha, tentunya tidak bisa lepas dengan berbagai macam jenis dokumen yang berkaitan dengan bisnis yang dijalankan, Salah satunya yaitu surat keterangan usaha dari kelurahan atau dari Desa dokumen tersebut cukup penting dan wajib diurus secepatnya.
Terutama pada sebuah bisnis yang baru saja dirintis, wajib lebih waspada apa lagi kami duga milik SN di kawasan Hutan Lindung ini, Pasalnya dokumen tersebut akan berguna untuk kelancaran bisnis yang dijalankan dan Pada dasarnya surat keterangan usaha memiliki banyak fungsi yang berguna dalam berbagai hal, Sudah tentu kaitannya Sumber Pajak dan legalitas usahanya.
Diduga Kuat Usaha yang digeluti SN tidak memiliki IMB dan menutupi Pajak selama ini,Tegas Wawan Syahputra.***
Sumber : Rilis Resmi DPD SPI Kuansing
COMMENTS