Kampar, (www.ranahnasional.com) - Maraknya peredaran Narkoba jenis Shabu-shabu di wilayah Dusun Situ Makmur Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, Satresnarkoba Polres Kampar Kembali berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki dan menyimpan Shabu-shabu 31 paket siap edar.
Pelaku berinisial IW (34) warga Dusun Situ Makmur Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/12/2022) Sekira pukul 21.40 WIB.
Dari hasil penggeledahan pelaku dan rumahnya berhasil diamankan barang bukti berupa, 31 paket diduga narkotika jenis shabu, (Bruto 8.69 Gram), HP merk Oppo, timbangan digital,10 ball plastik klip putih bening, botol plastik dibalut lakban warna hitam, kaleng merk Gudang Garam, botol minyak rambut plastik dibalut lakban warna hitam, alat bong, kotak warna hitam, korek api gas warna biru, sendok sabu dari pipet dan uang hasil penjualan Rp. 300 ribu.
Peristiwa penangkapan pelaku ini bermula saat Tim Satnarkoba Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat maraknya peredaran Narkoba jenis shabu-shabu di Dusun Situ Makmur Desa Sari Galuh.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelaku KI, Maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Selanjutnya terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan pada badan dan rumah pelaku.
Dimana saat itu, disaksikan oleh perangkat Desa setempat. Hasilnya ditemukan tiga puluh satu (31) Paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.
Masing-masing antara lain 28 paket dimasukkan kedalam botol minyak rambut dibalut lakban warna hitam yang diletakkan diatas pintu rumah, 1 paket dilantai rumah, 1 paket diletakkan didalam kantong celana depan sebelah kiri dan 1 paket diletakkan kedalam kaleng rokok gudang garam.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, membenarkan Kejadian ini dan pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kampar, Pelaku sudah terbukti memiliki barang haram haram tersebut dan kini ia harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Tegas Kasat.***
Sumber : Humas Polres Kampar
COMMENTS