Kampar, (www.ranahnasional.com) -
Agusmar tokoh Pemuda Kampar yang beralamat di Dusun 1 Kampung Bukit Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Propinsi Riau, Mengapresiasi Polres Kampar melalui Polsek Tambang, Jum'at (27/1/23) Sekira Pukul 11'00 Wib.
Apresiasi ini disampaikan oleh Agusmar, Dengan cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkoba di wilayah Hukum Polres Kampar, Dalam semalam Polsek Tambang menangkap lima orang pelaku Narkoba.
"Top dan perlu diberikan jempol untuk jajaran Polsek Tambang Karena dalam satu malam telah mengamankan lima orang pelaku Narkoba dan saya yakin bahwa penangkapan ini adalah ibadah buat pihak kepolisian"
Agusmar, Pria yang berdomisili di Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara kabupaten Kampar ini, Menyampaikan Bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama dan perusak anak - anak bangsa, Dan saya himbau kepada masyarakat jangan coba - coba mendekati Narkoba Krn Narkoba bisa merugikan diri Sendiri dan keluarga.*** (Red).
Sebagaimana berita sebelumnya:
Dalam Semalam, 5 Pelaku Narkoba di Borgol Polsek Tambang
Kampar, (www.ranahnasional.com) - Jajaran Polsek Tambang, Pantas di ajungkan jempol Pasalnya dalam semalam, 5 pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap, kini kelima pelaku sudah mendekam di sel tahanan, Rabu (25/1/2023) Sekira pukul 21.00 Wib.
Kelima pelaku adalah MP (42) warga Perumahan Permata Asri, Desa Kualu Kecamatan Tambang, AF (26) warga jalan Tuanku Tambusai, Desa Kualu, Kecamatan Tambang dan EL (49) warga Perumahan Permata Asri, Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Ketiga ditangkap di rumah pelaku MP.
Ketiga berhasil diamankan barang bukti, plastik sedang transparan yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Kotak rokok merk Surya, handphone merk oppo warna hitam Cashing warna biru, alat hisap shabu dan dua mancis.
Pelaku keempat PT (31) warga Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, ia ditangkap di Jl HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, tepatnya di depan Rumah sakit Jiwa Tampan Dan barang bukti yang berhasil diamankan, enam plastik sedang transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, plastik bison kuaci, HP Oppo dan sepeda motor honda Bead warna biru putih BM 2721 FH.
Pelaku kelima WW (33) warga Jalan Merak, Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru. Ditangkap di Home Stay THE NANCY’S Jalan Sua Karya, Kelurahab Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Barang bukti yang berhasil diamankan dua plastik sedang transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, seball plastik bening, plastik bening, timbangan digital, mancis dan HP.
Penangkapan kelima pelaku berawal sekira Jam 20.00 WIB, di Perum Permata Asri, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasih dari Masyarakat bahwa di daerah Perumahan tersebut sering terjadi penyalahgunaan serta transaksi Narkotika.
Adanya Laporan Masyarakat tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes ,SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Hendro Wahyudi, SH dan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukakan penyelidikan tentang maraknya penyalahgunaan dan transaksi Narkotika tersebut.
Sekira pukul 21.00 WIB tim melakukan penyelidikan dan ternyata benar, ketiga pelaku sedang santai dan ditangkap. Lalu dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan satu paket diduga Narkotika Jenis Sabu, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Tambang untuk dilakukan proses Lebih lanjut.
Dari sanalah dilakukan Introgasi terhadap ketiga pelaku tersebut mereka mengakuai bahwa diduga Narkotika yang diamankan dari mereka berasal dari pelaku PT.
Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di depan Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru dan dilakukan penggeledahan di temukan enam paket narkoba.
Usia melakukan penangkapan pelaku PT diketahui lagi, bahwa barang haram tersebut dia dapat dari pelaku WW, maka dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berasa di Home Stay THE NANCY’S dan dilakukan penggeledahan di temukan dua Paket diduga Narkotika Jenis Sabu didalam plastik bening.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan kelima pelaku.
"Para pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Tambang untuk dilakukan Proses Lebih lanjut,"ujar Mardani.
Diketahui kelima palaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dari hasil tes urine kelimanya mereka positif mengandung Methapetamin"pungkaa Kapolsek.***
Sumber : Humas Polres Kampar
COMMENTS