Lampung Selatan, (www.ranahnasional.com) - Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan sebuah kebijakan.
Namun Lain halnya, yang dilakukan oleh Oknum Sekcam Rajabasa kabupaten Lampung Selatan yang mana diduga melecehkan dan melakukan penghinaan terhadap lambang Organisasi lembaga Li Bapan provinsi Lampung.
Oknum Sekcam tersebut Menyampaikan bahwa stiker yang terpasang di kendaraan bisa buat nakut - nakutin tawon.
Terkait dugaan melecehkan dan penghinaan lambang organisasi tersebut Kepala Badan Li Bapan Provinsi lampung Junaidi langsung mengkonfirmasi kepada sekcam tersebut yang disaksikan oleh camat.
Kemudian hal itu di sampaikan Junaidi selaku ketua LIBAPAN, Apa maksud Oknum Sekcam yang mengatakan bahwa banyak stiker yang terpasang di kendaran untuk menakuti tawon (lebah) Serta stiker itu hanya hiasan. Ucapnya.
Perlu diketahui bahwa organisasi Badan Libapan provinsi Lampung memiliki legalitas yang sah Yaitu, Surat Tanda Lapor Keberadaan organisasi Nomor : 210/010/IV/VI.07/2022, Akta notaris No.6 tanggal.6 April 2018 melalui Notaris Seba Silawati SH,Mkn, Surat Keputusan Menkumham RI No. AHU-0004732,01.07 tahun 2018 dan Berita - Negara R.I. tertanggal 4/5 -2018 No 36 dan Surat keputusan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBapan) Nomor : 109/SKEP/DPP/LI-BAPAN/DPD-LAMPUNG/XII/2021.
Selanjut nya Junaidi selaku Kepala Badan DPD LIBAPAN Provinsi Lampung meminta kepada Bupati Lampung Selatan agar segera memanggil oknum sekcam tersebut dan serta menindak secara tegas karena diduga telah melecehkan serta melakukan penghinaan simbol organisasi Lembaga Libapan dan hak cipta sudah terdaftar.
Kami atas nama Keluarga Besar Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (Li BAPAN) akan menempuh jalur hukum dan mengawal proses laporan tersebut, Ucap junaidi.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi dari Oknum Sekcam.***
Sumber : Sufiyawan
COMMENTS