Bengkalis, (www.ranahnasional.com) - Pengungkapan Kasus Tindak pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering oleh Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kecamatan Batu telah melakukan penangkapan Syafik (27), Selasa (24/1/23) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Jend. Sudirman Desa Api-api Kecamatan Bukit.
Menurut rilis yang disampaikan lewat WAG Humas Polres Bengkalis menyampaikan, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP.A / 12 / I / 2023 / Riau / Res Bengkalis / Resnarkoba, Pada tanggal 24 Januari 2023 Dua tersangka atas nama Syafik alias Siadek, (27) warga Jalan Utama Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan Dendi Ardian Saputra alias Dendo (21) warga Japam Utama Gg. MTS Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Barang buktinya dari tersangka, 1 Bungkus Besar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering berat 500 Gr, 1 Unit Hp Realme Warna Biru, 1Unit Hp Pocco Warna Biru,1 Unit Gunting di KTP telah diamankan.
Kepada tersangka dijerat kedalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologisnya penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah di Desa api kecamatan Bukit batu yang akan dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika.
Kemudian mendapatkan informasi tersebut, dilakukan lidik bersama unit Reskrim Polsek Bukit Batu dan setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal dan Reskrim polsek Bukit Batu melakukan penggerebekan dirumah tersebut, tim mengamankan seorang laki-laki yang bernama M. Syafik alias Siadek.
kemudian tim melakukan interogasi terhadap Tersangak pertama yang mengakui bahwa dirinya sedang melakukan transaksi pembelian Narkotika Jenis Ganja yang mana kurir atas nama Dendi Ardian Saputra, sedang diperjalanan dari kota Dumai menuju ke tempat dimana Tersangak pertama berada dan setelah tersangka kedua sampai di tempat tersebut, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan sehingga di temukan satu bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di simpan dalam jok speda motornya.
Tersanga kedua menerangkan, mendapat perintah dari Tersangka pertama untuk menjemput Narkotika jenis daun ganja dari seseorang di Kota Dumai dan Tim melanjutkan interogasi terhadap Tersangka pertama dari mana asal Daun Ganja Kering tersebut, tersangka pertama mengatakan Ganja didapat dari SA (DPO) yg berdomisili di Kota Dumai.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Hasil tes urine Tersangka M. Syafik alias Siadek Positif (+) Metamphetamine dan THC. danTersangka Dendi Ardian Saputra alias Dendi Positif (+) Metamphetamine dan THC.***
Sumber 1 : Humas Polres Bengkalis
Sumber II : Amir Muthalib
COMMENTS