Riau, (www.ranahnasional.com) - Menurut data yang di peroleh sepanjang Tahun 2022 lalu, Kabupaten Bengkalis menduduki peringkat kelima di Provinsi Riau dalam kasus perceraian.
Perkara perceraian suami-istri yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bengkalis mencapai angka 742 kasus.
Angka perceraian tersebut sangat fantastis sehingga mengundang perhatian serius para pemerhati Hukum dan Lingkungan dari LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL).
Sejumlah para aktivis ini juga spontanitas mengungkapkan rasa prihatinnya kepada keluarga dan masyarakat yang menimpa musibah perkara perceraian ini.
" Seharusnya perkara perceraian ini tidak boleh terjadi di tengah-tengah masyarakat karena akan berimbas kepada masa depan anak-anaknya sebagai generasi masa depan bangsa ini "
Para pemerhati hukum dan lingkungan dari LSM KPH- PL berharap untuk kedepannya masalah ini hendaknya mendapatkan perhatian khusus dari para pemangku kepentingan di negeri ini, seperti Pemerintah Daerah, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan untuk bisa meluangkan waktu mereka sedikit terhadap perkara-perkara rumah tangga.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis pada hari Kamis 16 Februari 2023 yang bertindak sebagai Majelis Hakim Sidang Keliling di lingkungan komplek perkantoran kantor Kecamatan Mandau, Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I menyampaikan, Program Mobile Pantastis ini adalah salah satu program yang mempermudah bagi masyarakat bawah untuk bisa menjangkau ke bidang Pelayanan Satu Pintu Pengadilan Agama Bengkalis.
Perlu diketahui Bahwa wilayah Bengkalis daratan ini memiliki 4 empat Kecamatan dan perkara terbanyak di wilayah Duri ini sebanyak lebih kurang 60% sampai 70%.
Dalam Kasus perceraian adalah masalah yang lebih dominan masalah ekonomi rumah tangga sehingga keutuhan rumah tangga para pihak keluarga tidak dapat lagi dipertahankan oleh kedua belah pihak.**
Sumber : Amir Muthalib
COMMENTS