Kampar, (www.ranahnasional.com) - Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar Narkoba jenis daun ganja kering dari tangan pelaku berhasil diamankan 2 pakat Daun ganja Kering siap edar, Jumat (24/2/23) Sekira pukul 15.00 Wib.
Pelaku adalah RA (22) warga Dusun I Suka Mulya Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, tersangka di tangkap di Samping Mesjid Raya Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering, HP Infinix warna unggu, uang tunai Rp 29.000 (Dua puluh sembilan ribu rupiah) dan selembar kertas bukti transfer uang.
Penangkapan pelaku ini berawal pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari warga adanya seorang laki - laki biasa dipanggil RA ada memiliki maupun mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib disaat itu unit reskrim Polsek Kampar mendapati pelaku berada didekat Mesjid Raya Desa Batang Batindih kecamatan Rumbio Jaya yang mana diduga keras yang bersangkutan ada memiliki narkotika jenis ganja.
Maka pelaku langsung dilakukan penangkapan dan saat ditangkap pada diri pelaku disita berupa barang bukti tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH membenarkan penangkapan ini.
Pelaku dan barang bukti langsung di bawa dan diamankan ke Mapolsek Kampar dan pelaku sudah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 111 Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ungkap Kapolsek Kampar.***
Sumber : Humas Polres Kampar
COMMENTS