Lampung Selatan,(www.ranahnasional.com) - Oknum pemerintah Desa ketapang Kecamatan ketapang Kabupaten lampung selatan diduga memangkas Bantuan PKH/BPNT atau bantuan BLT BBM bagi penerima.
bagi penerima Tentunya Sangat Memberatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Itu Sendiri Hal ini Diperkuat pada Temuan Awak Media, Rabu 8/02/23.
Sekelompok warga Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan mengaku mendapatkan PKH, BPNT dan juga BLT BBM secara tidak utuh alias dipangkas.
Pasalnya PKH, BPNT dan BLT BBM diduga pemangkasan sebesar Rp.100.000 oleh oknum pemerintah desa tersebut dalam hal ini di lakukan oleh oknum RT atas perintah RW setempat dan Hal ini terkuak dikarnakan adanya warga yang menceritakan kepada awak media.
Salah satu warga yang enggan namanya untuk dipublikasikan mengaku menyerahkan uang Rp.100.000 hasil bantuan PKH,BPNT dan BLT BBM kepada oknum RT, sebagaimana instruksi yang disampaikan sebelum pencairan dana di Kantor Pos Indonesia.
Meski sebenarnya merasa keberatan, kami tetap memberikan uang tersebut sebagaimana arahan dari oknum tersebut, Padahal uang itu masih bisa dipakai untuk kebutuhan, seperti kami Ini, Ucapnya.
Mawar nama samaran juga membenarkan adanya pemangkasan uang senilai Rp.100.000 per KPM keluarga penerima manfaat.
"Memang benar mas bahwa kami di pinta uang sebesar Rp 100.000. bukan hanya saya saja mas yang di pinta segitu sepertinya semua warga yang mendapatkan dana tersebut di pinta semua" Tambahnya.
Ada juga yang mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp.1.500.000 Itu mau di pinta senilai Rp.750.000, Sementara tidak ada alasan yang tepat dan tidak di jelaskan kepada kami bahwa pemotongan itu peruntukannya untuk apa...??? tidak jelas, Ungkapan.
Terkait informasi ini, Andi sebagai Kepala Dusun Desa Ketapang menegaskan bahwa terkait bantuan tersebut tidak ada potongan, Ucapnya di ruangan kepala Desa.
Hamsin, Selaku kepala Desa, Sangat disayangkan tidak mengetahui adanya pemotongan yang ada di masyarakatnya.
Dikatakannya juga dirinya akan segera memanggil oknum RT dan Kepala dusunnya untuk memastikan kebenaran adanya pemangkasan bantuan tersebut, Tambahnya.
Perlu diketahui Bahwa Pelaku pungli bisa dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Merujuk pada Pasal 12 Perpres tentang Satgas Saber Pungli, masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, dengan cara memberi informasi, pengaduan, pelaporan baik itu secara langsung.***
Sumber : Sufiyawan

COMMENTS