Kampar, (www ranahnasional.com) - Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar Narkoba jenis shabu - shabu dan dari penangkapan pelaku berhasil diamankan Narkoba dengan berat bruto 4.81 Gram.
Pelaku adalah JA (51) Warga Dusun II Desa Naumbai Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Ia di tangkap di Dusun I Pasar Usang Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Pada Kamis (16/3/23) Sekira pukul 21.20 Wib.
Barang bukti yang berhasil diamankan 26 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 4.81 Gram), Plastik klip dan kantong Plastik warna hitam.
Kejadian ini berawal saat Satnarkoba Polres Kampar mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Pasar Usang sering di jadikan transaksi Narkoba.
Mendapat laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian Selanjutnya Kamis (16/3/23) sekira pukul 21.20 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku JA di Dusun I Pasar Usang Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar Kabupaten Propinsi Riau.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 26 (dua puluh enam) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sempat di buang ke sungai.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH mengatakan bahwa pelaku saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari SO (DPO) di daerah rumah makan rindu alam Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," Ungkap Kasat.***
Sumber : Humas Polres Kampar
COMMENTS