Rokan Hulu, (www.ranahnasional.com) - Jajaran Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu mengamankan Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Rabu (1/3/23) sekitar Pukul 20.30 Wib di RT 01 RW 01 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan - Rohul.
Pelaku adalah PR (39) yang berhasil kami amankan, Ucap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Kamis (2/3/23).
Dari Hasil penyelidikan, didapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa telah terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh PR, Kata Iptu Anra Nosa.
"Kami pun melakukan penangkapan terhadap Pelaku PR kemudian dilakukan penggeledahan bersama - sama dengan Aparatur Desa setempat" tegas Kapolsek.
Orang Nomor Satu di Mapolsek Kepenuhan ini menjelaskan, Personilnya juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 27 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik, Delapan lembar Plastik Bening les Merah, Satu Bong yang terbuat dari Botol Plastik, Satu Dompet Kecil bertuliskan Toko Mas Modern warna Coklat Muda dan Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam.
Kemudian Dua Kaca Pirex, Satu Unit Hand Phone merk nokia warna Biru, Dua Sendok terbuat Pipet, Satu Mancis warna Merah, Satu Timbangan Kecil, Satu Kotak Kecil warna Bening, Satu Pisau Kecil, Satu Keris, Satu Bungkus Obat Kuat merk Ramuan Dayak dan Uang sebanyak Rp. 1.870.000.
Atas hal tersebut, Tersangka dan Barang Bukti Kami bawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut, Pungkasnya.
Anra Nosa menambahkan, untuk Barang Bukti, Berat Kotor 6, 49 Gram Dan Berat Bersih minus Gram dan pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tuturnya.
Di tempat yang berbeda, Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda SH, mengingatkan kepada Masyarakat Rohul, supaya jangan bersentuhan serta bermain - main dengan Narkotika apalagi mengkonsumsinya dan dapat merugikan diri sendiri.
“Kembali kami ingatkan, hukuman terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkotika itu sangat berat, bisa hukuman Mati, jadi mari sama-sama kita hindari”, tegasnya.
Dirinya berharap bantuan dan menghimbau kepada semua Elemen Masyarakat, jika ada mengetahui dan mendengar peredaran Narkotika jenis apapun supaya menyampaikan kepada Polri, Humas Polres Rohul di Nomor 085286347398, bisa juga melalui Bhabinkantibmas maupun Polsek Jajaran, identitas Pelapor dijamin kerahasiaannya, tegasnnya.
"Bapak Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, tidak akan main - main pada Pelaku Narkotika serta berkomitmen dalam memberantasnya” tutupnya mengakhiri.
Sumber : Humas Polres Rohul
Sumber : Saipul Sipakkar (Kabiro Rohul)
COMMENTS