Riau, (www.ranahnasional.com) - Bertepatan pada hari Senin tanggal 29 mei 2023 pengurus dewan pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Kampar Propinsi Riau dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan (KPH - PL) mendatangi kantor Kesbangpol Kabupaten Kampar.
Maksud dan tujuan Pengurus dewan pimpinan Daerah Kabupaten Kampar mendatangi Kekesbangpol Kabupaten Kampar tersebut adalah untuk menyampaikan perubahan pengurus dan personalia lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan (KPH - PL) DPD Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Mustafa Kamal selaku ketua LSM komunitas peduli hukum dan penyelematan lingkungan yang diamanahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) saat dihubungi oleh media www.ranahnasional.com membenarkan hal demikian dan juga menyampaikan rasa syukurnya setelah DPP memberikan Amanah tersebut.
"Alhamduliilah pada hari senen tgl 29 - 5 - 2023 Kami telah menyampaikan Perubahan SK LSM KPH - PL DPD Kabupaten Kampar kepada dinas kasbanpol, Dengan ini saya sebagai ketua bersama kawan - kawan besenergi untuk mengawal roda pemerintahan di kabupaten kampar ini " Ucapnya melalui pesan Whatsapp, Senin (29/5/23) Sekira pukul 10 ' 56 Wib.
Mustafa Kamal juga menambahkan, Saya sangat bersyukur atas kepercayaan dari ketum DPP KPH - PL Untuk menjalankan organisasi ini.
Ditempat lain, Agusmar, S.sos.I selaku sekretaris LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan (KPH - PL) Daerah Kabupaten Kampar Propinsi Riau juga menyampaikan, Tentunya Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus dewan pimpinan pusat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan (KPH - PL) yang telah memberikan Amanah ini kepada saya.
"Terima kasih Pengurus DPP KPH - PL yang telah memberikan Amanah ini dan Semoga Amanah ini bisa saya jalankan dengan baik dan benar dan saya mohon kepada pengurus DPP untuk memberikan arahan, petunjuk dan bimbingan selama menjalankan amanah ini"
Agusmar, S.sos.I Juga menggambarkan tugas dan fungsi LSM sebagai ormas sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas Antara lain :
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
- Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mewujudkan tujuan negara.
Sementara fungsi LSM selaku ormas Antara lain adalah :
✓ Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
✓ Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
✓ Penyalur aspirasi masyarakat
Pemberdayaan Masyarakat Pemenuhan pelayanan sosial.
✓ Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
✓ Pemeliharaan dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.*** (Red).
COMMENTS