Riau, (www.ranahnasional.com) - Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan (LBH - CLPK) yang beralamat di Jalan Regency Baru Blok AA1 No 46 Lt. 2 RT 003/RW 005 Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Tangerang - Banten mewakili klienya WH (22) dan T (53) Mempraperadilankan Kapolres Dumai.
Menurut Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan (LBH - CLPK) Muhammad Ally Mustain,SH, MH. yang didampingi M. Aslam Fadli, SH,I CTA, CT, CIRP dan Muhammad Sutrisno,SH, Pada hari selasa 23 Mei 2023 kepada wartawan menyampaikan Bahwa atas nama klienya Pemohon I dan Pemohon II, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/LBH.CLPK/DPN/SKK/IV/2023, tertanggal 20 April 2023 Pada hari Jumat 28 April 2023 telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1A terhadap Kapolres Dumai, Cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Kota Dumai Atas dugaan penetapan klienya sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 huruf e Juncto dengan dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana di maksud dalam pasal 12 huruf e dengan menggunakan muatan Pasal 83 ayat (1) huruf b, Perpu No. 2 Tahun 2022 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh Kepolisian Resort Kota Dumai, Cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Kota Dumai.
Menurut Pengacara dari LBH - CLPK mengatakan, Penetapan klienya sebagai tersangka itu tidak sah karena tidak pernah klienya diperiksa sebagai calon tersangka atas apa yang seperti di tuduhkan oleh Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrimum Polres Dumai tersebut, Sebagaimana diketahui oleh pemohon.
" Tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka termohon berdasar pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/114/IV/2023/SPKT/RES DUMAI/POLDA RIAU yang di terima oleh Termohon pada tertanggal 15 April 2023 ".
Oleha karena itu kita mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Dumai dikarenakan penetapan klienya sebagai tersangka tidak sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 66 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 ayat (1) Status tersangka hanya dapat di tetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang di laksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Pada ayat (2) untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tentukan melalui gelar perkara.
Begitu juga berdasarkan Pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berhubung penerapan peraturan perundang-undangan dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka merupakan Tindak Pidana Khusus - Lingkungan Hidup, sehingga wajib menghadirkan Pihak Polisi Kehutanan pada proses gelar perkara, sebagai instansi yang telah di beri kewenangan khusus atas dugaan tindak pidana perusakan hutan Namun penyidik Diduga tidak menghadirkan pihak kepolisian kehutanan dalam pada proses gelar perkara klien kami, Cetusnya.
Sehingga segala bentuk ketetapan oleh Termohon termasuk dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, harus di batalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini di Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1A, harapnya.
Hingga Berita ini diturunkan, Media Tabloid dan Online Ranah Nasional ini masih membutuhkan informasi dan klarifikasi dari Polres Dumai dan pihak terkait.***
Sumber : Amir Muthalib
COMMENTS