Rokan Hulu, (www.ranahnasional.com) -
Pada pasal 7 undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sehingga badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
Menurut Ketua Umum DPP Lembaga Suwadaya masyarakat dari komunitas peduli hukum dan penyelamatan lingkungan, Amir Muthalib melalui Ketua DPD Kabupaten Rokan Hulu Jamson SP yang didampingi Ketua DPD Kabupaten Siak Propinsi Riau Jonsen Tampubolon pada hari Jum'at 16 Juni 2023 kepada awak media menyampaikan, Bahwa kami sangat mengapresiasi terhadap PPID Kabupaten Rokan Hulu dalam mengelola sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien.
Menurutnya, Sistem yang di kelola oleh Pejabat PPID Kabupaten Rohul ini dalam Pengelolaan Informasi Daerah Kabupaten Rohul yang di bawah kepemimpinan H. Sukiman yang mempercayai kepada Syofwan, S.Sos, Selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hulu sangat bagus pelayannya dalam menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik tersebut.
Lembaga swadaya masyarakat dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) di Provinsi Riau, PPID Kabupaten Rokan Hulu layak kita Apresiasi dalam pelayanan pengelolaan sistem informasi publik. Menurutnya.
Kabupaten Rohul sudah sangat terpenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklarafikasi Informasi Publik. Tambahnya.
Bahkan petugas - petugas yang berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Rohul sangat ramah dan membuka diri serta bersedia memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum memahami secara utuh sistem permohonan informasi publik yang dibutuhkannya, hal ini sangat menyentuh yang dirasakan oleh pengurus LSM. KPH-PL pada saat mengajukan permohonan informasi di Rohul tersebut.***
Sumber : Team Humas
Sumber : Amir Muthalib & Team
COMMENTS