Kampar, (www.ranahnasional.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Kampar Propinsi Riau dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan (KPH - PL) Mempertanyakan terkait Surat Perintah Pelaksana Tugas Kadispora Kampar, Muhammad Saleh.
Surat Keputusan tersebut bernomor : 821.2/BKPSDM-MP/90 yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2023, yang berbunyi : Menunjuk Nama : Muhammad Saleh, S.sos, NIP : 19660905199001002, Jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar.
Surat Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2023 pada poin tiga berbunyi Surat Perintah Pelaksanaan Tugas ini berlaku paling lama 3 (Tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (Tiga) Bulan, Namun anehnya baru berjalan 12 (Dua belas) hari Muhammad Saleh yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadispora Kampar ini tidak lagi menjabat sebagai Plt. Kadispora Kampar alias dikembalikan ke jabatan sebelumnya yaitu Kepala bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar.
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Muhammad Saleh, S.sos, saat diwawancarai oleh Pempinan Redaksi media tabloid dan online ranahnasional.com, ia membenarkan hal demikian.
" Benar Pak, Efektif hari ini saya bukan lagi Pelaksana tugas (Plt) Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar " Ucapnya melalui tlpn seluler, Diduga dengan suara kesal, Selasa (13/6/23) Sekira pukul 7'53 Wib.
Terkait Polemik 12 (Dua belas) hari menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar ini, Tentunya menjadi tanda tanya besar dikalangan lingkungan Dispora Kampar, Masyarakat Kampar dan khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan DPD Kampar.
" ini ada apa, Pak Pj. Bupati Kampar...??? dan ini kan baru berjalan 12 hari " Ucap Agusmar, S.Sos.I, Selaku Sekretaris LSM KPH - PL DPD Kampar.
Diruang kerjanya, Agusmar, S.Sos.I juga menambahkan Insa Allah dalam waktu dekat ini kami mencoba untuk meminta klarifikasi, Penjelasan dan informasi dari Pj. Bupati Kampar terkait Plt. 12 (Dua belas) hari ini, agar persoalan ini lebih terang ditengah masyarakat Kampar.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih membutuhkan, Klarifikasi , konfirmasi dan informasi dari pihak terkait.*** (Red).
COMMENTS