Kampar, (www.ranahnasional.com) - Dua orang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu kembali diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir karena sudah meresahkan warga Desa Mantulik yang sering melakukan transaksi Narkoba, Kamis (8/6/23) Sekira pukul 09.30 Wib.
Pelaku adalah ID (38) dan BU (30) keduanya adalah warga Desa Mantulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar dan Mereka ini ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri bahwa kedua pelaku ditangkap karena laporan masyarakat yang sudah meresahkan.
"Dari sanalah kita lakukan penyelidikan dan diketahui pelaku ID dan BU sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di desa tersebut"Ungkapnya.
Saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Azhari bersama Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ID dan BU tersebut dan Tim saat itu menemukan kedua pelaku sedang duduk di dalam ruang tamu rumah pelaku BU, Ucapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat dan tim menemukan 10 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan HP Samsung dari pelaku ID.
Ditambah Elva, dari pelaku BU ini ditemukan barang bukti berupa 19 paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket besar Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, jarum, 2 mancis, 3 sendok dari pipet, kaca pirex, HP Samsung dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Pelaku ID mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari BU, Sedangkan pelaku BU, ia mendapatkan Narkoba dari AN (DPO) di Kota Pekanbaru, Ungkapnya.
Kemudian Kedua Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut dan Kini keduanya sudah di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutup Elva.***
Sumber : Humas Polres Kampar
COMMENTS