Pelaku adalah Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu dan Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
"Pelaku ditangkap dengan tas ransel warna hitam yang isinya Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 3,3 kilogram", Jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo yang didampingi oleh Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.
Kapolres Kampar menjelaskan penangkapan pelaku ini berawal atas laporan masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya dan Pelaku ini rencananya akan menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kampar dan wilayah Pekanbaru, dijelas Didik.
Untuk pemiliknya saat ini kita masih dalami, Pelaku ini kurir dan untuk pengendalian masih dalam penyelidikan, Ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres menceritakan awal penangkapan pelaku ini, Saat itu Tim melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati jalan Lintas Kubang Raya dan tepatnya di depan Hotel Madinah, tambah Kapolres.
Kemudian pelaku langsung kita tangkap dan geledah yang disaksikan perangkat desa setempat dan ditemukanlah barang bukti 3 paket dalam kantong plastik warna hitam merk team one dengan berat 3,3 kilo, kantong plastik, tas kain sandang, HP dan sepeda motor Merk Honda Beat BM 2214 ZAQ, Tambah Didik.
Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.***
Sumber : Humas Polres Kampar Polda Riau
COMMENTS