Riau, (www.ranahnasional.com) - Dewan Pimpinan Daerah dari Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan Kabupaten Kampar Propinsi Riau, Resmi Menyurati Kadiscapil Kampar, Selasa (25/7/23).
Pasalnya, Diduga mobil dinas Kadiscapil Kabupaten Kampar Propinsi Riau ini memiliki dua plat mobil (BM) yaitu BM 1401 FF (07-27 / Warna Hitam) dan BM 1401 F (11-26 / Warna Merah).
Surat yang dilayangkan dari Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) dari komunitas peduli hukum dan penyelematan lingkungan Kabupaten Kampar ini adalah Permintaan Konfirmasi, informasi dan klarifikasi dugaan memiliki dua Plat (BM) mobil dinas Kadiscapil tersebut.
Surat permintaan Konfirmasi, Informasi dan klarifikasi dari lembaga swadaya masyarakat dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan Lansung diterima oleh stafnya yaitu Leny dirungan kerjanya, Sekira pukul 8 ' 55 Wib.
Agusmar, S.Sos.I selaku Sekretaris Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan Kabupaten Kampar Propinsi Riau, Membenarkan bahwah surat tersebut sudah kita sampaikan kepada Kadiscapil Kampar.
"Benar surat tersebut sudah kita layangkan pagi ini dan sekarang kita menunggu jawaban dari dinas terkait".
Hingga berita ini diturunkan Kadiscapil Kabupaten Kampar belum juga memberi jawaban dan saat redaksi mendatangi Kantor Kadiscapil Kampar Kadis tidak ada dikantor dan WhatsApp Redaksi juga tidak direspon.*** (Team/Red)
Sebagaimana Berita Sebelumnya :
Waw...!!! Diduga Mobil Dinas Kadiscapil Kampar, Disulap Menjadi Plat Hitam
Riau, (www.ranahnasional.com) - Diduga mobil dinas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Propinsi Riau menjadi sorotan masyarakat Kampar terutama dari Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan Kabupaten Kampar, Pasalnya plat mobil dinas tersebut diduga disulap menjadi plat warna hitam.
Dugaan penggantian plat nomor tersebut berdasarkan hasil penelusuran lembaga swadaya masyarakat dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan Kabupaten Kampar Propinsi Riau dengan awak media, Jum'at (21/7/23) Sekira Pukul 8 ' 00 Wib.
Dugaan Mobil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Propinsi Riau ini diduga memiliki dua plat yaitu Warna merah dengan BM 1401 F (11/26) dan Warna Hitam dengan BM 1401 FF (07/27).
Dari pantauan lembaga swadaya masyarakat dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan dan Awak media dilapangan mobil dinas tersebut sedang melintas di jalan Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara menuju Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Propinsi Riau saat dikonfirmasi hal tersebut melalui pesan Whatsapp dinomor 0813 1459**** belum memberikan konfirmasi, Klarifikasi dan Informasi. Jum'at (21/7/23) Sekira pukul 8 ' 9 Wib.
Menangapi hal tersebut ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan Kabupaten Kampar lansung Angkat Bicara, Saya sangat menyayangkan oknum pengguna mobil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar melakukan penukaran plat dari warna merah menjadi warna hitam dan tidak hanya itu oknum pengguna mobil dinas tersebut juga merubah seri plat dan masa berlaku plat tersebut.
" Seharusnya Mobil Dinas tersebut Harus Plat Merah dan Jangan di Sulap " Kesalnya.
Disamping itu, Mustafa Kamal Selaku ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) berjanji dalam waktu dekat ini kami akan menyurati Dinas terkait dan akan berkoordinasi dengan Polres Kampar terkait kondisi ini.
Mustafa Kamal juga menggambarkan Bahwa penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, Karena diduga melanggar Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai Undang - Undang dan peraturan Kapolri, Bahwa Pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil plat pribadi diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi media tabloid dan online www.ranahnasional.com masih menunggu klarifikasi, Konfirmasi dan informasi dari pihak terkait.*** (Red/Team).
COMMENTS