Riau, (www.ranahnasional.com) - Diduga mobil dinas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Propinsi Riau menjadi sorotan masyarakat Kampar terutama dari Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan Kabupaten Kampar Propinsi Riau, Pasalnya plat mobil dinas tersebut diduga disulap dari plat warna merah menjadi plat warna hitam.
Dugaan penggantian plat nomor tersebut berdasarkan hasil penelusuran lembaga swadaya masyarakat dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan Kabupaten Kampar Propinsi Riau dengan awak media, Jum'at (21/7/23) Sekira Pukul 8 ' 00 Wib.
Dugaan Mobil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Propinsi Riau ini diduga memiliki dua plat yaitu plat Warna merah dengan BM 1401 F (11/26) dan plat Warna Hitam dengan BM 1401 FF (07/27).
Dari pantauan lembaga swadaya masyarakat dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan dan Awak media dilapangan mobil dinas tersebut sedang melintas di jalan Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara menuju Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Propinsi Riau saat dikonfirmasi hal tersebut melalui pesan Whatsapp dinomor 0813 1459**** belum memberikan konfirmasi, Klarifikasi, Informasi dan jawaban, Jum'at (21/7/23) Sekira pukul 8 ' 9 Wib.
Menangapi hal tersebut ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan Kabupaten Kampar lansung Angkat Bicara, Saya sangat menyayangkan oknum pengguna mobil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar ini yang diduga melakukan penukaran plat dari warna merah menjadi warna hitam dan tidak hanya itu oknum pengguna mobil dinas tersebut juga diduga merubah seri plat dan masa berlaku plat tersebut.
" Seharusnya Mobil Dinas tersebut Harus Plat Merah dan Jangan di Sulap " Kesalnya.
Disamping itu, Mustafa Kamal Selaku ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) berjanji dalam waktu dekat ini kami akan menyurati Dinas terkait dan akan berkoordinasi dengan Polres Kampar terkait kondisi ini.
Mustafa Kamal juga menggambarkan Bahwa penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, Karena diduga melanggar Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai Undang - Undang dan peraturan Kapolri, Bahwa Pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil plat pribadi diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi media tabloid dan online www.ranahnasional.com masih menunggu klarifikasi, Konfirmasi, informasi dan Jawaban dari pihak terkait.*** (Red/Team).
COMMENTS