Rokan Hilir - Riau, (www.ranahnasional.com) - Dugaan menghalang - halangi tugas Jurnalistik yang hendak meminta konfirmasi kepada Pj. Kepala Desa Teluk Berembun yang terjadi di Jalan Impah CPI tepatnya di depan Mesjid Istiqomah Kepenghuluan Teluk Berembun Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Berbuntut panjang dengan dibuatnya laporan ke Polres Rokan Hilir, Kamis (11/1/24) Sekira Pukul 18 ' 00 Wib.
Video yang beredar dengan durasi 6, 50 detik di kalangan Wartawan, tampak diduga Pj Kades Berembun dan dua orang warga berusaha menghalang - halangi Wartawan untuk mengkonfirmasi terkait dugaan Mark Up pekerjaan di Desa Teluk Berembun yang sempat viral di beberapa media online dan Bahkan dalam video tersebut diduga ada yang mengepalkan tangan ke arah Wartawan yang sedang merekam video tersebut.
Menerima perlakuan tersebut, Hery Wahyudi selaku Wartawan dari Media Radar 007 Lansung membuat laporan Polisi di Unit Reskrim Polres Rokan Hilir, Kamis (11/01/2024).
Adapun korban adalah salah seorang Pengurus DPP dari organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) ini merujuk dari Pasal 18 ayat 1, UU Nomor 40 Tahun 1999, Adapun bukti yang diserahkan Hery kepada Penyidik yaitu rekaman video di lokasi kejadian.
Atas laporan Hery, Unit tiga Reskrim Polres Rokan Hilir mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP / 03 / 1 /2024 / SAT RESKRIM / POLRES ROKAN HILIR, tertanggal 11 Januari 2024 dengan dugaan Tindak Pidana menghalangi Pers dalam melakukan tugas yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 06 Januari 2024 sekira Pukul 15 ' 00 Wib di Jl. Impah CPI Kepenghuluan Teluk Berembun Kecamatan Tanah Putih yang diduga dilakukan oleh Sdri Kalasnira (PJ Teluk Berembun), Sdr Jhoni (Suami Pj) dan Sdr Sahala Siahaan.
Diminta tanggapannya atas video yang dikirimkan Asesor (Penguji) Wartawan bersertifikat Lembaga Negara dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Wesly H Sihombing sangat mengecam apa yang dilakukan oleh orang - orang yang ada di dalam video tersebut untuk menghalang - halangi tugas Jurnalistik seorang Wartawan yang akan meminta konfirmasi atau keterangan dari Pj Desa Teluk Berembun tersebut.
Menurut Wesly, Pj Desa Teluk Berembun harusnya senang dan berterimakasih bila ada Wartawan meminta konfirmasi terkait informasi yang didapat dari Masyarakat dan Sehingga berita yang disajikan tidak mengandung unsur berita Hoax.
Perlu diketahui, salah satu tugas yang dilakukan oleh Wartawan adalah melakukan konfirmasi atas informasi atau temuan yang didapat Hal ini guna memenuhi Kode Etika Jurnalistik dalam Cover Both Side (perimbangan berita).
"Kalau saya nilai isi video tersebut, harusnya Pj Teluk Berembun dapat mengakomodir konfirmasi dari Wartawan tersebut bukan malah teriak - teriak yang bisa memancing suasana agar menjadi perhatian publik" Ucap Wesly melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (12/01/2024).
Pimpinan Redaksi kanalvisual.com ini juga mengapresiasi bila dugaan menghalangi kinerja Wartawan dilaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar Hal ini guna memberikan efek jera Karena di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 telah dijelaskan bahwa menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan ancaman Pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum Media Radar 007 melalui sambungan telpon WhatsApp, Jetro Sibarani , S.H , M.H.
Ia mengecam adanya dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, seperti yang terlihat di Video rekaman di lokasi kejadian tersebut.
"Saya sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh beberapa oknum, termasuk PJ Teluk Berembun seharusnya sebagai pejabat publik ia tak merasa risih jika ingin di wawancarai oleh wartawan apalagi sampai menghindar dan Kalau memang benar kenapa harus takut diwawancarai" Ucap pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.
"Kami meminta kepada Polres Rohil untuk menindaklanjuti aduan laporan tersebut secara Prediktif , Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan sesuai dengan tagline POLRI PRESISI agar terciptanya penegakan hukum bagi seluruh Insan Pers di wilayah Rokan Hilir" tutup Jetro.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih membutuhkan informasi, Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak - pihak terkait***
Sumber : WhatsApp Hery Wahyudi
COMMENTS