MHD Piro, Meminta Pemdes Untuk Netral Dalam Pemilu 2024

Poto : MHD Piro 


Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - Siapa yang tidak kenal dengan Mhd Piro, Laki - laki kelahiran Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar Provinsi Riau bulan September 1993.

MHD Piro, Juga dipercayakan sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kecamatan Kampar Utara, Mhd Piro Meminta Pemdes Sekecamatan Kampar Utara untuk Netral didalam Pesta Demokrasi ditahun 2024 ini, Kamis (25/1/24) Sekira pukul 8 ' 19 Wib.

MHD Piro juga menyoroti pentingnya Netralitas para Kepala Desa dan Perangkatnya dalam Pemilu 2024, Setelah adanya isu oknum Kepala Desa diduga terlibat dalam memobilisasi dukungan terhadap calon legislatif tahun 2024. Terangnya
 
Dalam kesempatan yang sama MHD Piro Meingatkan kepada Panwaslu Kecamatan Kampar Utara agar lebih tegas tanpa pandang bulu bagi oknum Kepala Desa ataupun Perangkatnya yang berani terang terangan mendukung kandidat caleg tertentu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. harapnya

Karena menurutnya, Saya juga ada memperoleh kabar tak sedap ada oknum Kepala Desa yang mengkordinir perangkat RT/RW untuk mendata Daftar Pemilih untuk caleg tertentu.

"Saya peringatkan bahwa kalian itu di gaji dari uang rakyat" Tambah Piro  yang juga sekjen KNPI Kecamatan Kampar Utara dimedia ini.

MHD Piro juga menduga, ada beberapa orang oknum Perangkat Desa melakukan mobilisasi dukungan terhadap caleg tertentu, Sebagaimana yang disebutkan 
dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu, BahwaPelanggar bisa dipidana.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, Perangkat Desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta” Tutup Piro Politisi dari Partai PPP ini*** (Piro/Red).

COMMENTS

Nama

Banten,1,Batam,1,BENGKALIS,21,BERITA UTAMA,158,Dumai,2,Duri,19,Informasi Manfaat silaturahmi,1,Jakarta,4,Jambi,1,Jawa Barat,1,KAMPAR,206,KEPRI,1,Kriminal,11,Kuansing,2,KUANTAN SENGINGI,1,Lampung,7,Lampung Selatan,5,Malaysia,1,Mandau,5,NASIONAL,94,Olahraga,1,Pekanbaru,13,peristiwa,2,Pesawaran,27,Politik,1,Provinsi Riau,1,religi,1,RIAU,314,Rohul,15,Rokan Hulu,4,Siak,2,Sulteng,1,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Surabaya,1,Tolitoli,1,Tubaba,1,Way Kanan,1,
ltr
item
www.ranahnasional.com: MHD Piro, Meminta Pemdes Untuk Netral Dalam Pemilu 2024
MHD Piro, Meminta Pemdes Untuk Netral Dalam Pemilu 2024
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQDa7no_ev0BMYidUvy3hA25iAgdlLMIWxCDgdMxFkPqlsGnLu8jzk21P-UnXENR0toe5O9_ljfHdO7Zs48GUO5YomEAhUCnp8dBFu-fyC2Pzn7f_Ajlmak9MRE0v4YlHhyphenhyphenvnCB90vkY__Ar7G1FzvXMnf26QT53QrRUTqYBIQ_r8OdprsmT8ablzKKek/s320/IMG_20240125_090721.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQDa7no_ev0BMYidUvy3hA25iAgdlLMIWxCDgdMxFkPqlsGnLu8jzk21P-UnXENR0toe5O9_ljfHdO7Zs48GUO5YomEAhUCnp8dBFu-fyC2Pzn7f_Ajlmak9MRE0v4YlHhyphenhyphenvnCB90vkY__Ar7G1FzvXMnf26QT53QrRUTqYBIQ_r8OdprsmT8ablzKKek/s72-c/IMG_20240125_090721.jpg
www.ranahnasional.com
https://www.ranahnasional.com/2024/01/mhd-piro-meminta-pemdes-untuk-netral.html
https://www.ranahnasional.com/
https://www.ranahnasional.com/
https://www.ranahnasional.com/2024/01/mhd-piro-meminta-pemdes-untuk-netral.html
true
4463741971956987926
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy