![]() |
Poto : MHD Piro |
Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - Siapa yang tidak kenal dengan Mhd Piro, Laki - laki kelahiran Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar Provinsi Riau bulan September 1993.
MHD Piro, Juga dipercayakan sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kecamatan Kampar Utara, Mhd Piro Meminta Pemdes Sekecamatan Kampar Utara untuk Netral didalam Pesta Demokrasi ditahun 2024 ini, Kamis (25/1/24) Sekira pukul 8 ' 19 Wib.
MHD Piro juga menyoroti pentingnya Netralitas para Kepala Desa dan Perangkatnya dalam Pemilu 2024, Setelah adanya isu oknum Kepala Desa diduga terlibat dalam memobilisasi dukungan terhadap calon legislatif tahun 2024. Terangnya
Dalam kesempatan yang sama MHD Piro Meingatkan kepada Panwaslu Kecamatan Kampar Utara agar lebih tegas tanpa pandang bulu bagi oknum Kepala Desa ataupun Perangkatnya yang berani terang terangan mendukung kandidat caleg tertentu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. harapnya
Karena menurutnya, Saya juga ada memperoleh kabar tak sedap ada oknum Kepala Desa yang mengkordinir perangkat RT/RW untuk mendata Daftar Pemilih untuk caleg tertentu.
"Saya peringatkan bahwa kalian itu di gaji dari uang rakyat" Tambah Piro yang juga sekjen KNPI Kecamatan Kampar Utara dimedia ini.
MHD Piro juga menduga, ada beberapa orang oknum Perangkat Desa melakukan mobilisasi dukungan terhadap caleg tertentu, Sebagaimana yang disebutkan
dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu, BahwaPelanggar bisa dipidana.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, Perangkat Desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta” Tutup Piro Politisi dari Partai PPP ini*** (Piro/Red).
COMMENTS