![]() |
Poto Mobil Ambulan Yang Diduga Tidak Patuh Dengan Pajak |
Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - Beberapa hari belakangan ini Mobil Ambulan UPT Puskesmas Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang diduga tidak patuh pajak menjadi pembicaraan dimasyarakat, Awak Media dan Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM).
Berikut Permintaan dan kronologis Mobil Ambulan UPT Puskesmas Sawah tersebut yang disampaikan oleh Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar AKP Ilhamdi, Kamis (18/1/24) Sekira Pukul 9 ' 18 Wib.
"Kita Minta Camat Kampar Utara Untuk di ditindaklanjuti, Saat ini Pajak tersebut sedang diselesaikan oleh dinas kesehatan"
Sekira pukul 9 ' 20 Wib Kapolsek Yang dekat dengan masyarakat ini juga menyampaikan bahwa Infonya pengadaan mobil di desa baluang 2019 kemudian 2021 dihibahkan ke pkm sawah, Tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPT Puskesmas Sawah Kecamatan Kampar Utara belum juga menjawab WhatsApp dari Pemred Media ini Namun Pemred masih membutuhkan informasi, Konfirmasi dan Klarifikasi dari Kapus Kampar Utara tersebut.*** (Red)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dengan Judul :
Terkait Mobil Ambulan UPT Puskesmas Sawah Kampar Utara Yang Diduga Tidak Patuh Pajak, Ketum LSM KPH - PL Itu Bisa Diancam Pidana
Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - Terkait dugaan mobil ambulan UPT Puskesmas Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang diduga tidak taat pajak alias diduga tidak patuh pajak, Menjadi pembicaraan oleh awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Amir Muthalib, Selaku ketua umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan ketika diminta tanggapan terkait dugaan mobil ambulan UPT Puskesmas Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar ini Amir menyampaikan, Jika ditemukan pemilik atau pengelola mobil yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor maka diberikan sanksi 0,2 % untuk kendaraan ambulan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan Pemerintah, serta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Rabu (17/1/24) Sekitar Pukul 12 ' 36 Wib.
Untuk Kendaraan Bermotor diberikan sanksi 0,5 % Publik, Hal itu bisa di pidana karena di duga telah melanggar Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jo. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi. Tambahnya.
Ditempat terpisah Agus Selaku Sekretaris Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau juga menyampaikan, Bahwa dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan Penegak Hukum, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Pj. Bupati Kampar dan DPP LSM KPH - PL.
"Ya Insa Allah dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, Kadis Kesehatan dan PJ. Bupati Kampar dan DPP LSM KPH - PL Jika perlu kita kirimkan surat aduan kepihak terkait" Tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Sawah Kecamatan Kampar Utara belum juga menjawab WhatsApp dari Pemred Media ini, Namun Pemred masih membutuhkan informasi, Konfirmasi dan Klarifikasi dari Kepala Puskesmas Sawah Kecamatan Kampar Utara dan pihak terkait.***(Red)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dengan Judul " Mobil Ambulan UPT Puskesmas Sawah Kampar Utara, Diduga Tidak Taat Pajak "
Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - Berkat laporan masyarakat Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Diduga Mobil Ambulan UPT Puskesmas Sawah Kampar Utara tidak taat Pajak.
Pasalnya dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Plat (BM) Warna merah milik Pemerintah Kabupaten Kampar ini nampa jelas mobil ambulan tersebut diduga Kuat tidak taat Pajak alias diduga tidak bayar pajak.
Terkait dugaan dan laporan masyarakat ini, Pemred Media Tabloid dan Online Ranah Nasional dan Media Potret Online Nasional Mencoba menkonfirmasi dengan Kepala Puskesmas Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar melalui Nomor Hp atau Nomor WhatsApp 0853 2649 *** akan tetapi sayangnya belum direspon. Senin (15/1/24) Sekitar Pukul 10 ' 25 Wib.
Kemudian pada pukul 16 ' 35 Wib, Pemred media ini kembali menkonfirmasi ulang ke Kepala Puskesmas Kecamatan Kampar Utara melalui tlpn seluler 0853 2649 *** ia hanya menyampaikan kini kami dalam proses penyelesaian Pak dan kami kini dikantor Pak Tutupnya dengan menggunakan bahasa Ocu Kampar.
"Dalam proses penyelesaian Pak dan kami sekarang dikantor Pak"
Hingga berita ini diturunkan, Pemred Media Tabloid dan Online Ranah Nasional dan Media Potret Online Nasional ini masih membutuhkan informasi, Konfirmasi dan klarifikasi dari Pihak terkait terutama Pihak Pemkab Kampar yang membidangi dugaan ini dan dengan Penegak Hukum (Penegak Aturan).*** (Red)
COMMENTS