Dua Oknum Perangkat Desa Dikampar, Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Kampar


Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - Dua oknum perangkat Desa di Kabupaten Kampar Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan Sekdes EP.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan, Bahwa Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin, (12/2/24).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektar diserobot oleh pihak lain, Ujar AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima. Senin (12/2).

AKP Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru, Pada (1/12/23) lalu. 

Di sana, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya_red) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.

"Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022" Kata AKP Elvin.

Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar, Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam bentuk SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Billy Iswara Pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kades Tarai Bangun, EP, Sekdes Desa Tarai Bangun", Kata Kasat Reskrim.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara" Tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.***

Sumber : Humas Polres Kampar 

COMMENTS

Nama

Banten,1,Batam,1,BENGKALIS,21,BERITA UTAMA,158,Dumai,2,Duri,19,Informasi Manfaat silaturahmi,1,Jakarta,4,Jambi,1,Jawa Barat,1,KAMPAR,206,KEPRI,1,Kriminal,11,Kuansing,2,KUANTAN SENGINGI,1,Lampung,7,Lampung Selatan,5,Malaysia,1,Mandau,5,NASIONAL,94,Olahraga,1,Pekanbaru,13,peristiwa,2,Pesawaran,27,Politik,1,Provinsi Riau,1,religi,1,RIAU,314,Rohul,15,Rokan Hulu,4,Siak,2,Sulteng,1,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Surabaya,1,Tolitoli,1,Tubaba,1,Way Kanan,1,
ltr
item
www.ranahnasional.com: Dua Oknum Perangkat Desa Dikampar, Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Kampar
Dua Oknum Perangkat Desa Dikampar, Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Kampar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBmnzgDAFVddxcm5Xamb1nNURs57TGghKZLd9c6zuHlz3y2gdJBkdAz-DLo8RIgyrnOLlPlBgcWpu6tzyuowRlHT6HKeM1nrlKu41vUm59nPUIsM2cpyGYJhH6pc_Jn1_I2pRh5OTtYrQHGXUvx8T2jb4aY4BRz2XmMWG1ePrw8fbjcysR3NwfWq_txxc/s320/IMG-20240212-WA0046.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBmnzgDAFVddxcm5Xamb1nNURs57TGghKZLd9c6zuHlz3y2gdJBkdAz-DLo8RIgyrnOLlPlBgcWpu6tzyuowRlHT6HKeM1nrlKu41vUm59nPUIsM2cpyGYJhH6pc_Jn1_I2pRh5OTtYrQHGXUvx8T2jb4aY4BRz2XmMWG1ePrw8fbjcysR3NwfWq_txxc/s72-c/IMG-20240212-WA0046.jpg
www.ranahnasional.com
https://www.ranahnasional.com/2024/02/dua-oknum-perangkat-desa-dikampar.html
https://www.ranahnasional.com/
https://www.ranahnasional.com/
https://www.ranahnasional.com/2024/02/dua-oknum-perangkat-desa-dikampar.html
true
4463741971956987926
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy