Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - Polsek Tambang Polres Kampar berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian dan pemberatan, dua orang pelaku adalah anak dibawa umur dan kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Tambang, Kamis (14/3/24) Sekira pukul 3.00 Wib.
Ketiga pelaku adalah RE (18), RI (16) dan TO (15) Pelaku merupakan warga Kecamatan Tambang.
"Pelaku RE berperan sebagai Pelaku pencuri dan dua pelaku yang masih dibawah umur ini berperan sebagai penolong kejahatan" Ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Ketiga pelaku melakukan kejahatannya di rumah korban Julius (23) yang terletak di Perumahan Mahkota Riau Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
"Barang bukti yang berhasil diambil pelaku dari rumah korban adalah 3 unit HP dan kotak HP milik korban" Terang Kapolsek.
Awal kejadian ini saat korban bersama dua orang rekannya meletakkan handphone di kamar sambil di cas kemudian mereka tidur di kamar.
Setelah itu, Pelaku dibangunkan oleh warga Bahwa ada pelaku tertangkap saat mencuri di rumah korban yang saat itu pelaku RI yang sudah diamankan oleh warga, Tambahnya.
Dari pengakuan RI bahwa mengaku bahwa ia dan dua temannya yang berinisial RE dan telah melakukan pencurian di rumah korban.
Lalu korban dan rekan - rekannya mencek ke rumah dan ternyata 4 handphone milik mereka sudah tidak ada lagi, Kata Marupa.
Atas kejadian itu, Korban bersama warga datang ke Polsek Tambang untuk membuat laporan dan juga membawa pelaku, Kita langsung terima laporan korban dan pelaku RI ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dengan peran membantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Terang Kapolsek lagi.
Kemudian pelaku RI kita interogasi dan menerangkan bahwa yang melakukan pencurian adalah RE dan dia bersama TO hanya ikut membantu dan Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk mengusut tuntas peristiwa dengan menangkap pelaku lain yang melakukan pencurian itu, Ucap Marupa.
Selanjutnya pada hari Sabtu 16/3/24 Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga beserta anggota Opsnal Polsek Tambang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama TO yang juga anak dibawah umur.
Dilanjutkan kembali untuk melacak keberadaan pelaku RE dan diketahui Minggu 17/3/24 Sekira Pukul 3.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RE.
"Pelaku RE kita geledah dan ditemukan 2 unit handphone milik korban, Bahwa pelaku mengakui telah mencuri hand phone tersebut" Tambah Kapolsek lagi.
Terhadap masing - masing pelaku kita jerat dengan pasal berbeda - beda, Mengingat dua pelaku lainnya masih anak dibawah umur dan pelaku RE kita proses sesuai UUD, Pungkas Kapolsek.***
Sumber : Humas Polres Kampar
COMMENTS