Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - Rumah Pengedar Narkoba berinisial RI (27) Warga Jalan Di Panjaitan Gang Lansono Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar diobrak - abrik oleh Satnarkoba Polres Kampar, Jum'at (19/4/24) Sekira pukul 11 ' 00 Wib.
Dari penggeledahan rumah pelaku berhasil diamankan barang bukti 17 paket Narkoba siap edar dengan berat bruto 2.60 Gram.
Pelaku juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut miliknya ia dapat dari Kampung Dalam Kota Pekanbaru, Jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.
Peristiwa penangkapan pelaku ini berawal dari keresahan masyarakat, Peredaran Narkoba di wilayah Bangkinang Kota ini.
Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Gg Lansono Jl. D.I Panjaitan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota kemudian pelaku langsung kita tangkap.
"Rumah Pelaku Langsung kita geledah dengan disaksikan perangkat desa setempat, 17 Paket shabu kita temukan dari penangkapan pelaku tersebut" Terangnya.
Hasil rincian yang kita temukan yaitu 2 paket dibalut kertas warna putih yang dilempar ke arah kiri pelaku, 2 ditemukan didalam lemari pakaiannya dan 13 ditemukan diatas lemari pakaian pelaku.
"Hasil interogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Kampung Dalam Kota Pekanbaru dan kini ia bersama barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut", Pungkas Aprinaldi***
Sumber : Humas Polres Kampar
COMMENTS