Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - Usaha Serba Tiga Puluh Lima Ribu yang berlokasi di Jalan Pekanbaru - Bangkinang Tepatnya di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar Menjadi Pembicaraan Masyarakat, awak media dan lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Kampar khususnya LSM KPH - PL DPD Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Pasalnya usaha Serba Tiga Puluh Lima Ribu tersebut diduga kuat belum mengantongi izin dari Pemerintah Setempat.
Sehingga Pempinan Redaksi media ini meminta tanggapan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar Provinsi Riau Yaitu Arizon, SE dan ia menyampaikan.
"Kami konfirmasi dulu ke OPD yg membidangi izin ini, Jika betul tidak memiliki izin, operasi akan dihentikan sampai mereka memiliki izin" Ucapnya, Minggu (14/7/24) Sekitar Pukul 7 ' 45 Wib.
Dengan waktu yang sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar Provinsi Riau ini juga memberi himbauan kepada semua masyarakat yang melakukan kegiatan usaha untuk mengurus izin Usaha terlebih dahulu.
"Kami tetap menghimbau KPD semua masyarakat yg akan melalukan kegiatan usaha untuk mengurus izin usaha terlebih dahulu, apalagi izin sudah sederhana dan sudah berada satu tempat yaitu Dinas DPMPTSPI" Tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan Redaksi sudah berusaha untuk menghubungi Pemilik Usaha Serba Tiga Puluh Lima Ribu tersebut yang Berlokasi di Pasar Air Tiris Kecamatan Kampar melalui tlpn seluler dan melalui media WhatsApp namun sayangnya belum juga memberikan Klarifikasi dan Informasi terkait dugaan ini.
Sehingga Redaksi Menduga, Bahwa Pemilik Usaha Serba Tiga Puluh Lima Ribu tersebut Elergi dengan awak media.*** (Team)
Bersambung...
Sebagai mana Berita Sebelumnya Dengan Judul :
Diduga Usaha Serba 35 Ribu Di Pasar Air Tiris Kampar, Belum Mengantongi Izin..!!
Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - Aneh bin ajaib usaha Serba tiga puluh lima ribu yang terletak di jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang tepatnya di Pasar Air Tiris Wilayah Hukum Polsek Kampar Polres Kampar diduga belum mengantongi izin namun sudah beroperasi.
Erna, Salah seorang karyawan usaha Serba tiga puluh lima ribu tersebut menyampaikan kepada media ini, Bahwa usaha Serba tiga puluh lima ribu ini telah beroperasi selama satu Minggu dan ia mengaku jumlah karyawan yang berkerja diusaha ini berjumlah delapan orang dan itu termasuk keluarga, Ucapnya.
Ditempat terpisah, Dugaan ini juga dibenarkan dan dikuatkan oleh Camat Kampar Yaitu Dedi Herman S.STP melalui Media WhatsAppnya, Jum'at (12/7/24) Sekitar Pukul 17 ' 14 Wib.
Sehingga Pengurus Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan (KPH - PL) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Kampar, Lansung Angkat Bicara terkait dugaan Usaha Serba tiga puluh lima ribu tersebut yang diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Setempat.
"Ya..Senin depan kita berkoordinasi dengan Pihak Pemerintah Setempat yang membidangi usaha tersebut dan Jika perlu kita layangkan surat resmi" Ucap Agus.
Agus juga menambahkan jika memang benar usaha tersebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Setempat, Maka kami meminta Kepenegak Hukum untuk bertindak sesuai Hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi sudah berusaha menghubungi pemilik usaha Serba tiga puluh lima ribu tersebut baik melalui tlpn dan atau melalui media WhatsApp dinomor Hp : 0813 7174 **** Namun sayangnya belum direspon.
Tepat pukul 15 ' 47 Wib, Redaksi media ini mendatangi tempat usaha Serba tiga puluh lima ribu yang terletak di Pasar Air Tiris tersebut untuk konfirmasi dugaan ini namun pemilik usaha tersebut tidak berada ditempat.
"Bos lagi tidak ada" Ucap salah seorang Karyawan*** (Team)
Bersambung...
COMMENTS