Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - lagi - lagi dan lagi, Menjadi perhatian khusus oleh masyarakat Desa Sendayan terhadap kegiatan galian C yang berlokasi di Dusun IV Teratak Padang Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Pasalnya Kegiatan Usaha Galian C yang berlokasi di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara diduga belum mengantongi izin (Ilegal) dari Pemerintah yang membidangi usaha tersebut dan diduga merusak lingkungan dan jalan Desa.
Dugaan ini langsung disampaikan oleh Warga Sendayan Kecamatan Kampar Utara kepada media ini yang enggan dipublikasikan namanya.
"Sebagai Warga Sendayan tentu sangat Kecewa dengan adanya penambang liar karna ini jelas pengrusakan alam dan lingkungan terutama jalan" Ucapnya, Selasa (27/8/24) Sekitar Pukul 21 ' 54 Wib.
Ia juga menuding Bahwa Perangkat Desa Sendayan memberi izin tambang liar di Desa Sendayan.
Perlu diketahui, Bahwa Pengurus Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan Kabupaten Kampar Provinsi Riau sudah mengantongi beberapa Kwitansi dan dokumen lainnya sebagai Bukti menerima Uang diduga dari Pemilik Galian C tersebut yang diterima oleh perangkat Desa dengan Dalil untuk masyarakat, Pemuda dan untuk Anak Yatim.
"Benar beberapa dokumen sudah kita terima, Namun kita coba analisa dan kita pelajari dulu jika ada unsur Pidananya kita laporkan" Ucap Ocu Panggilan Akrabnya.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih membutuhkan informasi, Klarifikasi dan konfirmasi terkait dugaan ini dengan Pihak Desa Sendayan, Pihak Kecamatan, Pihak Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Terkait yang membidangi usaha ini*** (Red)
COMMENTS