Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar Polda Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Tarok Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Minggu (5/1/2025) sekira pukul 17 ' 30 Wib.
Dalam penggerebekan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit, Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama FD (38 th), Seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun PD Merbau Barat Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 101 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 15,78 gram Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Oppo warna silver, 1 kotak rokok merk Sampoerna merah, 1 kantong plastik warna biru, 3 plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp375.000, dan 1 unit sepeda motor roda dua merk Scoopy warna putih abu - abu dengan nomor polisi BM 2037 XY.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian dan Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di pondok perkebunan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka dan Tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang bernama PR yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Tersangka FD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk bersama - sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.***
Sumber : Humas Polres Kampar
COMMENTS