Kampar - Riau, (www.ranahnasional.com) - M.Yusmar (LK 30) atau pemilik akun Facebook Suma Lawell yang berdomisili di Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang diduga merupakan pelaku ujaran kebencian pada akun Facebook Media Sosial Ranah Nasional akhirnya secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Agusmar, S.Sos selaku Pemimpin Redaksi Media Ranahnasional.com, Rabu (25/6/2025) Sekitar Pukul 15 ' 00 Wib di Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar.
Permohonan maaf Yusmar tersebut disampaikan secara langsung di hadapan beberapa orang saksi dan dibuktikan dengan surat Pernyataan dan dimana dalam permohonan maafnya M.Yusmar berjanji kedepannya dia tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Sementara itu Agusmar, S.Sos.I saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut dan ia menyebutkan bahwa memang benar telah terjadi perdamaian antara M.Yusmar atau akun Facebook Suma Lawel dengan dirinya.
”Memang betul Sdr. M. Yusmar sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saya, dimana permohonan maaf Sdr. M. Yusmar di saksikan oleh Sdr. Ahmad Nuryalis dan Muamar, beliau secara sadar sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Yusmar juga pernah menyampaikan permintaan maaf di ruang kerja saya ” Tambahnya.
Kemudian perlu diketahui untuk akun Facebook atas nama Cek Nas belum ada terjadi perdamaian, nah jika tidak ada niat baik dari bersangkutan maka dengan terpaksa akan kita lanjukan prosesnya kepada Penegak hukum dan saat ini masih kita tunggu etikat baik yang bersangkutan walaupun informasi pemilik akun tersebut berada diluar propinsi Riau ini tapi biodatanya sudah kita kantongi” bebernya.
Selanjutnya saya secara pribadi juga menyampaikan ucapan termakasih kepada M.Yusmar, karena secara profesional telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi Dan ini adalah hakikat persolan damai dan perdamaian itu adalah indah.
Terakhir saya juga berpesan terutama untuk saya pribadi dan untuk semua orang agar bijak dalam menggunakan media sosial, karena jika salah dalam penyampaian atau apapun itu tentu akan berdampak resiko dan resiko salah satunya adalah resiko hukum, untuk itu mari bijak dalam mengunakan Media sosial, pungkasnya.
Dan melalui kesempatan ini, Pemred Media Ranahnasional juga mengucapkan terimakasih kepada awak media yang telah mengawal dan mengikuti perkara ini, Tambahnya.***(Red)
Sumber : Media Potretperistiwa (Senior Asril)
COMMENTS